Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Pada 29 September 2022 lalu, Aswanto dicopot dari posisinya sebagai Hakim MK oleh DPR RI. Penghentian Aswanto ini berdasarkan rapat paripurna DPR RI yang menindaklanjuti keputusan hasil rapat Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanyakan kepada peserta rapat tentang persetujuan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto. Hal ini pun kemudian diamini oleh mayoritas fraksi.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyatakan penggantian Aswanto ini dikarenakan kinerja Aswanto yang mengecewakan. Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR RI dinilai kerap menganulir undang-undang produk DPR RI di MK. Yang paling kentara, terlihat pada dianulirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aswanto bersama dengan empat hakim konstitusi lainnya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Terhadap pencopotan Aswanto, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai DPR RI telah mengangkangi hukum, melecehkan independensi, kemandirian, kebebasan kekuasaan Kehakiman serta bertindak melampaui kewenangannya dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama, pencopotan Aswanto secara sepihak oleh DPR RI merupakan pelanggaran hukum. Pasal 23 ayat 4 UU MK telah menyatakan bahwa pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Alasannya pun diatur secara limitatif dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2 UU MK. Pemberhentian dengan hormat dilakukan atas alasan-alasan diantaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 70 tahun, dan sakit jasmani atau rohani. Adapun pemberhentian secara tidak hormat dilakukan apabila hakim konstitusi dipidana penjara sesuai dengan putusan inkracht pengadilan, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, sengaja menghambat MK memberi putusan, rangkap jabatan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi, serta melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Kedua, pemberhentian Aswanto yang langsung digantikan oleh Guntur Hamzah tidak pula sesuai dengan bunyi Pasal 19 UU MK yang mengharuskan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Lebih lanjut, pemilihan hakim konstitusi juga harus dilaksanakan secara objektif dan akuntabel. Selain melanggar hukum, tindakan pencopotan ini sarat akan kepentingan politis dan mutlak keputusan subjektif kelembagaan yang berangkat dari asumsi liar tak berdasar segelintir pihak-pihak yang merasa, “Aswanto gagal mewakili (kepentingan) DPR RI”. Hakim MK tidak boleh tunduk kepada siapapun dan apapun kecuali Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta nilai kebenaran dan keadilan.
Ketiga, tindakan ini mengacaukan prinsip ketatanegaraan dan merusak independensi, kemandirian, kebebasan dan kekuasaan hakim sebagai Prinsip universal maupun kelembagaan MK. Pengisian jabatan hakim MK melalui 3 cabang kekuasaan Presiden, DPR dan Mahkamah Agung tidak dimaksudkan untuk mewakili kepentingan masing-masing institusi, melainkan untuk menjamin independensi MK sebagai penjaga konstitusi. Jika dibiarkan, tindakan ini hanya merupakan bentuk dominasi dan kontrol legislatif terhadap kekuasaan kehakiman yang berimplikasi pada posisi Indonesia yang semakin jauh dari koridor negara hukum dan HAM. Kondisi demikian membuat kita patut menduga bahwa ke depan MK atau Hakim MK yang dipilih DPR sangat kental dengan muatan kepentingan politik tertentu dan hanya akan menjadi alat pelindung bagi regulasi predatoris ciptaan DPR RI dari upaya pengujian oleh publik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Jakarta mendesak agar:
Mendesak agar Ketua Mahkamah Konstitusi mengirimkan surat Kepada Presiden RI untuk kembali mengangkat Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi;
Presiden RI mengirimkan surat kepada DPR RI untuk kembali mengangkat Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi;
DPR RI meminta maaf kepada publik dan menghentikan segala bentuk intervensi dan menjamin independensi Mahkamah Konstitusi;
Jakarta, 4 Oktober 2022
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA
Aprillia Lisa Tengker: [email protected]
M. Charlie Meidino Albajili: [email protected]
Foto oleh Media Indonesia / Moh.Irfan
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.
KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi, Sabtu (9/3) dini hari.
Hasil pemilu legislatif DPR dari 5 kota dan 1 kabupaten di DKI Jakarta pun dibacakan dalam rapat pleno ini. Salah satunya adalah Jakarta Utara.
Jakarta Utara masuk dalam daerah pemilihan (dapil) Jakarta III bersama Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu. Ada delapan kursi yang diperebutkan di dapil ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, merujuk UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa untuk menentukan jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
10 besar caleg suara terbesar Jakarta Utara sebagai berikut:
1. Erwin Aksa dari Golkar dengan 81.416 suara2. Ahmad Sahroni dari NasDem dengan 78.071 suara3. Grace Natalie dari PSI dengan 74.967 suara4. Darmadi Durianto dari PDIP dengan 43.091 suara5. Adang Daradjatun dari PKS dengan 33.508 suara
6. Charles Honoris dari PDIP dengan 33.272 suara7. Rahaya Saraswati dari Gerindra dengan 21.938 suara8. A Zaki Iskandar dari Golkar dengan 21.859 suara
9. Ahmad Riza Patria dari Gerindra dengan 19.615 suara10. Ermi Yusfa dari PKS dengan 18.796 suara
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Penghitungan suara nyata (real count) Pemilihan legislatif (pileg) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum selesai dań masih terus berlangsung. Apabila nanti suara yang masuk dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah mencapai 100% dan hasilnya ditetapkan oleh KPU, tahapan berikutnya adalah melakukan pembagian kursi untuk DPR dan DPRD.
Penghitungan pembagian kursi pada Pileg merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk mengetahui siapa saja calon anggota legislatif yang akan ditetapkan menjadi anggota legislatif. Untuk itu, superti halnya Pemilu 2019, metode penghitungan yang akan digunakan pada pilen masih sama yaitu metode Sainte Lague. Metode Sainte Lague adalah metode yang diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
Artinya, partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI. Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Berdasarkan ketentuan ini, dari data sementara KPU per 17 Februari 2024 19:35:40 Progress: 422127 dari 823236 TPS (51.28%), diperkirakan terdapat sembilan partai yang berhasil melewati batas perolehan suara sebesar 4%. Ke sembilan partai politik tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai golkar, Partai Nasdem, PKS, PANB, Partai Demokrat dan PPP.
Selanjutnya menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan gambaran tentang parpol mana saja yang akan mendapatkan kursi di DPR RI sesuai ketentuan di atas, maka penulis akan mencoba melakukan perhitungan dengan menggunakan data KPU di suatu daerah pemilihan (dapil). Penulis menggunakan data untuk dapil DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Berkca bahwa dalam Pemilu 2019, dapil DKI Jakarta III ini diwakili 8 orang anggota legislatif terpilih, maka penghitungan pembagian kursi disini pun dilakukan hingga kursi ke-8.
Berikut perolehan suara untuk DKI Jakarta III per 17 Februari 2024 19:30:00 Progress: 5569 dari 12110 TPS (45.99%): PDI Perjuangan (90.257 suara), PKS (70.664), PartaiI Golkar (69.483), Partai Gerindra (62.394), Partai nasdem (47.043), PAN (43.243), Partai Demokrat (31.792), PKB (28.216) dan PPP (10.505).
PDI Perjuangan (90.257 suara : 1 = 90.257), PKS (70.664 : 1 = 70.664), Partai Golkar (69.483 : 1 = 69.483), Partai Gerindra (62.394 : 1 = 62.394), Partai Nasdem (47.043 : 1 = 47.043), PAN (43.243 : 1 = 43.243), Partai Demokrat (31.792 : 1 = 31.792), PKB (28.216 : 1 = 28.216) dan PPP (10.505 : 1 = 10.508).
Suara tertinggi adalah PDI Perjuangan sebesar 69.483, sehingga kursi pertama untuk PDI Perjuangan.
Lihat Analisis Selengkapnya